Penanganan Penyedia yang Lupa User ID dan/atau Password SPSE

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Surat permohonan
  2. Email aktif penyedia
  3. Fotokopi KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan
  4. Fotokopi NPWP perusahaan/ NPWP pemilik usaha jika usahanya perorangan
  5. Surat kuasa
  6. Membuktikan KTP dan NPWP asli

  1. Pengguna layanan menyiapkan berkas permohonan untuk meminta User ID
  2. Pengguna layanan datang ke LPSE Kabupaten Melawi, melapor kepada helpdesk dan mengisi buku tamu
  3. Jika pengguna layanan lupa User ID miliknya maka Helpdesk akan mengarahkan kepada Verifikator. Jika pengguna layanan mengetahui User ID, maka Helpdesk akan mengarahkan ke menu lupa password
  4. Verifikator melakukan pencarian data
  5. Verifikator menginformasikan User ID kepada penyedia

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akun SPSE

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelolaan Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. Helpdesk LPSE : 085349393990
  4. Email                 : helpdesk.lpsemlw@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Penyedia yang Lupa User ID dan/atau Password SPSE"