Layanan Pembuatan Akun SPSE

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Email aktif pelaku usaha
  2. Fotokopi KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan
  3. Fotokopi NPWP Perusahaan/ NPWP pemilik usaha jika usahanya perorangan
  4. Surat kuasa (jika pendaftaran dikuasakan)
  5. Membuktikan KTP dan NPWP asli

  1. Pengguna Layanan mendaftar secara online pada website https://lpse.melawikab.go.id
  2. Pengguna layanan datang ke LPSE Kabupaten Melawi untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan mengisi buku tamu
  3. LPSE Kabupaten Melawi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas. Berkas yang telah lengkap akan diserahkan kepada verifikator. Jika berkas belum lengkap maka helpdesk akan mengembalikan berkas kepada pengguna layanan untuk dilengkapi kembali
  4. LPSE Kabupaten Melawi melakukan verifikasi data pengguna layanan dan memastikan berkas pendaftaran sesuai dengan data di SPSE serta memastikan tidak adanya duplikasi data pengguna layanan seperti User ID atau NPWP
  5. Jika data sesuai, verifikator akan mengaktifkan user ID pengguna layanan. Jika data tidak sesuai, verifikator melalui helpdesk akan meminta pengguna layanan untuk melengkapi berkas
  6. Verifikator menyarankan pengguna layanan untuk melakukan agregasi data dan mengisi data perusahaan pada SIKaP melalui website htpps://sikap.lkpp.go.id
  7. Pengguna Layanan menandatangani Surat Pernyataan akan melengkapi data SIKaP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akun SPSE

  1. Tatap muka melalui Pejabat Pengelolaan Pengaduan
  2. Tertulis disampaikan melalui kotak pengaduan
  3. Helpdesk LPSE : 085349393990 
  4. Email                 : helpdesk.lpsemlw@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Akun SPSE"