Pelayanan Radiologi

No. SK: 445/05

  1. Pengantar pemeriksaan melalui SIMRS

1.    Pelayanan Radiologi : Buka 24 jam

2.    Waktu selesai hasil pemeriksaan radiologi :

  ± 30 Menit ( disesuaikan  dengan jenis pemeriksaan)

1.    Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 113  Tahun 2022.

JKN/KIS sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

hasil pemeriksaan radiologi

Telp  dan  WA  Pengaduan

082198276716

1.    081244002880

Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store