Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 445/05

  1. Kartu identitas
  2. Surat jaminan perawatan (BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja), kecuali pasien umum
  3. Surat persetujuan tindakan

a.    Operasi elektif (direncanakan) :

Senin – Jumat : 08.00 – selesai

Sabtu : tidak ada (kecuali CITO)

b.    Operasi Emergency :

24 jam setiap hari

1.    Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 113  Tahun 2022.

JKN/KIS sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Operasi bedah minor ,Operasi bedah mayor,Layanan anestesi

Telp  dan  WA  Pengaduan

082198276716

1.    081244002880

Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store