Pelayanan Ambulatoir

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Jenis hewan yang diperiksa: anjing, kucing, kelinci, reptil, unggas, sapi, kambing, babi dan domba.

  1. Pemilik hewan menghubungi UPTD RPH dan Puskeswan;
  2. Petugas datang ke alamat pemohon;
  3. Dokter melakukan pemeriksaan dan diagnosa penyakit serta melakukan pengobatan;
  4. Dokter hewan menginput Rekam Medik;
  5. Konsultasi pemilik hewan dan dokter hewan (jika diperlukan);
  6. Dilakukan pembayaran retribusi setelah semua pekerjaan diselesaikan oleh petugas.

Senin – Kamis : Jam 07.30 – 12.00 WIB. Jum’at : Jam 07.30 – 11.30 WIB.

1. Pelayanan jasa ambulatoir: Rp. 75.000,-/ ekor

2. Pelayanan jasa antar jemput hewan: Rp. 50.000,-/ lokasi

Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan

1. Web Ulas: https://dispangtan.surakarta.go.id/sis tem-informasi/ulas-02

 2. Telp. (0271) 656816/ (0271) 630778 3. Web https://dispangtan.surakarta.go.id/

 4. Email :dispangtan@surakarta.go.id

 5. IG : dispangtan_surakarta

 6. Facebook : Dispangtan Surakarta

 7. Kotak saran diruang tunggu

 8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/ 

 9. WA Center Dispangtan : 0821 3700 0156

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-