Pelayanan Dialisis

No. SK: 445/05

  1. Pasien dengan indikasi medis yang dinyatakan oleh DPJP untuk dilakukan hemodialisa
  2. Surat pengantar atau perintah tindakan hemodialisa dari DPJP
  3. Informed consent dari pasien atau keluarga untuk dilakukan tindakan hemodialisa
  4. Persyaratan penjaminan tindakan hemodialisa dari penjamin
  5. Melakukan finger print bagi peserta BPJS dan pembuatan SEP


Kurang lebih 2 jam, dan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.    Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor 113  Tahun 2022.

JKN/KIS sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

pelayanan hemodialisa

Telp  dan  WA  Pengaduan

082198276716

1.    081244002880

Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store