Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/05

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas (KTP/KK), Surat permintaan Rawat Inap dari Rawat Jalan atau IGD
  2. Pasien JKN : Kartu Jaminan, Surat permintaan rawat inap dari Rawat Jalan atau IGD, SEP yang diterbitkan TPPRI, tanda tangan persetujuan kenaikkan kelas (jika dikehendaki) bagi peserta BPJS non PBI, Kartu / syarat penjaminan lain, Asuransi lain yang telah bekerja sama dengan RSUD Biak

24 Jam Setiap hari

1.  Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Nomor : 113  Tahun 2022.

     2. JKN/KIS sesuai Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap

Telp  dan  WA  Pengaduan

     1. 082198276716

      2. 081244002880

Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store