Pelayanan Legalisasi Perwalian

No. SK: TM.00.10/28 Tahun 2024

  1. Surat Pernyataan Perwalian (bermaterai)
  2. Fc.Akte Kelahiran
  3. Fc.KK Ahli Waris/Anak yang di Wali kan)
  4. Fc.Akta Kematian (Apabila Pewaris meninggal)
  5. Fc. KTP saksi
  6. Fc.Buku Nikah Orang Tua
  7. Fc. Sertifikat Tanah (Bila mencantumkan SHM dalam pernyataan)
  8. Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mencatat dalam aplikasi agenda pelayanan
  4. Melakukan input data
  5. Camat menandatangani Surat Pernyataan Perwalian
  6. Petugas memberikan penomoran surat keterangan waris yang sudah ditanda tangani
  7. Melakukan arsip dokumen
  8. Menyerahkan Surat Pernyataan Perwalian kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan..

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Perwalian

a.    ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.    Telepon (0271) 714568

c.    Kotak saran

d.    Instagram: @kecamatanlaweyan

e.    Email: keclaweyan@gmail.com

f.     Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Perwalian"