Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 445/005/427.52.15/2024

  1. Pasien Baru : KTP / KK / PASSPORT
  2. Pasien Lama : Kartu Berobat

  1. Pasien datang.
  2. Mengambil nomor antrean bagi yang belum daftar secara online; sedangkan pasien yang sudah mendaftar online melalui aplikasi BPJS / POPKU langsung melakukan konfirmasi di ruang pendaftaran.
  3. Menunggu dipanggil sesuai nomor antrean.
  4. Setelah dipanggil, menunjukkan kartu identitas atau kartu berobat (pasien lama).
  5. Setelah proses pendaftaran selesai, pasien menuju ruang yang dituju dan menunggu panggilan.

Waktu pelayanan dan penyediaan rekam medik pasien 10 – 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran dan rekam medis

SMS/WA : 0821-3957-8585

Facebook : puskesmas.kunir

Instagram : puskesmas.kunir

Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

Email : puskesmas.kunir@gmail.com

Kotak Pengaduan

Pojok Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"