Pendaftaran Antrian Online Terpadu Semua Jadi Mudah Tanpa Antri (Patriot Sejati)

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Perangkat Elektronik Komputer, Laptop, Hand Phone
  2. Kartu Keluarga

  1. Membuka alamat website Antrian Online https://antrian.disdukcapil.cilacapkab.go.id/
  2. Mengisi isian Antrian Online yang terdiri dari NIK, No. KK, NO HP, Jenis Layanan, Tanggal Layanan.
  3. Klik Proses akan menghasilkan Formulir Antrian yang terdiri dari No Antri berdasarkan jenis layanan dan Tanggal dan Waktu Pelayanan.

Paling lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Nomor antrian yang sudah terjadwal jam tanggal dan hari

Tindak lanjut penanganan Antrian, saran dan masukan adalah:

1.   Kepala Seksi

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan Antrian, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang Tamu

2.   Kotak Saran

3.   Pesawat telepon / Faksimili

Monitor display
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online