Sistem Online Akta Kematian ( Si Temon Tamat )

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan F2.01
  2. Surat Kematian / Dokter / Rumah sakit
  3. FC. KTP el pelapor
  4. FC. Kartu Keluarga
  5. FC. Passport, SKTT atau SKTP bagi WNA
  6. SPTJM Kebenaran Data Kematian

  1. Operator Si Temon Tamat Desa/Kelurahan melakukan perekaman data Kematian WNI beserta kelengkapannya dan melaporkan ke Operator SIAK UPTD melalui Aplikasi Si Temon Tamat
  2. Operator SIAK UPTD Menolak / Menerima pelaporan dan melakukan Verifikasi dan Validasi kelengkapan berkas persyaratan serta melaporkan hasil verifikasi dan validasi persyaratan kelahiran atau kematian kepada operator Si Temon Tamat dan atasannya untuk diusulkan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala UPTD.
  3. Kepala UPTD dan atau Pejabat Pencatatan Sipil mencatat dalam register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP elektonik dalam bentuk Tanda Tangan Elektronik.
  4. Operator SIAK UPTD Dukcapil meneruskan pengiriman Kutipan Akta Kematian dan Kartu Keluarga kepada operator Si Temon Tamat Desa/Kelurahan.
  5. Operator Si Temon Tamat menerima / mencetak dokumen kependudukan dan menyerahkan kepada pemohon / meneruskan dokumen pdf Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kematian kepada pemohon melalui media elektronik serta menginformasikan pengambilan KTP elektonik di UPTD.

Paling lambat 19 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Kematian - Data base kependudukan - Kartu Keluarga - KTP-el

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan

adalah:

1. Pejabat Fungsional Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian

2. Kepala Bidang

3. Kepala Dinas

4. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Ruang Tamu

2. Kotak Saran

3. Pesawat telepon / Faksimile

4.Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Temon Tamat