Layanan Kerjasama

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Surat Pengajuan Kerjasama
  2. Foto Copy Pengangkatan Pimpinan Perusahaan/ OPD/Badan Hukum
  3. Surat Ijin Usaha
  4. Foto Copy KTP Direktur/Pimpinan

  1. Pimpinan Pihak Ketiga mengajukan surat perrnohonan kerjasama secara tertulis kepada Kepala Disdukcapil
  2. Kepala Dinas meneruskan permohonan kerjasama yang diajukan Pihak Ketiga kepada Ketua Tim Kerja Sama Daerah Kabupaten Cilacap
  3. Penyusunan naskah kerja sama daerah
  4. Bupati menandatangani Kesepakatan Bersama/ MOU dengan Pihak Ketiga
  5. Penyusunan Kerja Sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pihak Ketiga
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pihak Ketiga menandatangani Kerja Sama
  7. Penyusunan dan Penandatangan Petunjuk Teknis Kerjasama

Paling lambat 3x24 jam sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

1. Kesepakatan Bersama / MOU 2. Perjanjian Kerja Sama 3. Petunjuk Teknis Kerja Sama

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan

adalah:

1. Pejabat Fungsional Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian

2. Kepala Bidang

3. Kepala Dinas

4. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Ruang Tamu

2. Kotak Saran

3. Pesawat telepon / Faksimile

4. Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store