Layanan Three In One (3 in 1)

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  • Paket Kelahiran + KIA + KK
    1. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Rumah Sakit/Bidan / Puskesmas
    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kelahiran(apabila tdk ada surat nikah)
    3. Kartu Keluarga asli
    4. FC KTP-el kedua orang tua
    5. FC Surat Nikah (Legalisir KUA) / Akta perkawinan
    6. F1.01 yang diterbitkan oleh Desa/Kelurahan
    7. F2.01 dari Desa/Kelurahan (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil)
  • Paket Akta Kematian + KK + KTP-el (Bagi pasangan yang masih hidup)
    1. Mengisi Formulir Permohonan F2.01
    2. Surat Kematian / Dokter / Rumah sakit
    3. FC. KTP el pelapor
    4. FC. Kartu Keluarga
    5. FC. Passport, SKTT atau SKTP bagi WNA
    6. SPTJM Kebenaran Data Kematian
  • Paket Akta Perkawinan + KTP + KK
    1. Formulir Permohonan F2.01
    2. Surat N1, N2, N3, N4 dari Desa / Kelurahan
    3. FC. Akte Kelahiran calon mempelai
    4. FC. KTP-el calon mempelai
    5. Surat Kesehatan dari dokter
    6. Surat Keterangan sudah konsultasi HIV dan AIDS
    7. Pasphoto berwarna calon mempelai 4 x 6 sebanyak 5 lembar berdampingan, warna background bebas
    8. KK Asli bagi yang domisili Cilacap. FC. Kartu Keluarga calon mempelai bagi yang berdomisili di luar Cilacap
    9. 2 (dua) orang saksi
    10. Surat Nikah secara agama
    11. Akta Cerai bagi Duda / Janda
    12. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian bagi yang meninggal dunia
    13. Surat Keterangan belum pernah kawin (Asli dari Kepala Desa / Lurah, luar cilacap dari Disdukcapil domisili

  • Paket Kelahiran + KIA + KK
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan
    2. Petugas mencari arsip Kependudukan yang manual.
    3. Petugas memverifikasi, memvalidasi permohonan
    4. Pejabat mengoreksi dan Kepala Dinas menandatangani Surat Keabsahan NIK
  • Paket Akta Kematian + KK + KTP-el (Bagi pasangan yang masih hidup)
    1. Pemohon, mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan.
    2. Petugas menerima berkas, memverifikasi, merekam ke Database SIAK, dan mencetak draft kutipan
    3. Jabatan Fungsional Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian (Kepala UPTD) Validasi I Draft Kutipan.
    4. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil (Kepala UPTD) Validasi II Draft Kutipan.
    5. Kepala Dinas (Kepala UPTD) Menandatangani Register & Kutipan Akta Kematian secara Elektronik untuk diserahkan kepada pemohon.
  • Paket Akta Perkawinan + KTP + KK
    1. Pemohon Mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
    2. Petugas Menerima berkas, memverifikasi, merekam ke Database SIAK, dan mencetak draft kutipan
    3. Pejabat Pencapil (Kepala UPTD) - Upacara pencatatan - Mencatat pada register - Menandatangani Register & Kutipan Akta Perkawinan secara Elektronik untuk diserahkan kepada mempelai

Paling lambat 3x24 jam sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Register dan kutipan akta - Data base kependudukan - KK - KIA - KTP-el - Kartu Keluarga

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan

adalah:

1. Pejabat Fungsional Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian

2. Kepala Bidang

3. Kepala Dinas

4. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Ruang Tamu

2. Kotak Saran

3. Pesawat telepon / Faksimile

4. Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store