Legalisasi Kutipan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Fc. Akta Pencapil yang tidak berbarkot
  2. Asli Akta Pencapil

  1. Pemohon Mengajukan persyaratan
  2. Petugas Memverifikasi,memvalidasi permohonan dan persyaratan, melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan,
  3. Pejabat Pencapil melegalisasi kutipan akta pencapil untuk diberikan pemohon

Paling lambat 29 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Legalisiran Kutipan Akta Pencatatan Sipil tidak berbarcode yang (Surat Keterangan)

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Pejabat Fungsional

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Kotak Saran

3.   Pesawat telepon / Faksimile

4.   Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store