Surat Keterangan Bukti Lapor Pencatatan Sipil di Luar Negeri

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan F2.01
  2. Fc. Akta Pencapil dari Luar Negeri
  3. Fc. Kartu Keluarga
  4. Fc. KTP-el
  5. Surat Keterangan Bukti Lapor Kedutaan

  1. Pemohon mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi,memvalidasi permohonan dan persyaratan,melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan,
  3. Pejabat Pencapil - menandatanganisurat keterangan untuk diberikan pada pemohon

Paling lambat 29 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bukti Lapor Pencatatan Sipil di Luar Negeri, KK, KTP

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Pejabat Fungsional

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Kotak Saran

3.   Pesawat telepon / Faksimile

Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store