Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formur Permohonan F2.01
  2. Salinan Putusan Pengadilan
  3. Kutipan Akta Pencapil
  4. Fc. Kartu Keluarga
  5. Fc. KTP-el

  1. Pemohon mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi,memvalidasi permohonan dan persyaratan,melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, membuat draftt catatan pinggir, draftt surat keterangan pembatalan akta pencapil
  3. Pejabat Pencapil - mencatat Pinggir register dan Akta Pencapil dengan menandatangani surat keterangan pembatalan akta pencapil yang diberikan pemohon.

Paling lambat 29 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

- Catatan pinggir register dan Kutipan Akta Pencapil - Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencapil

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Pejabat Fungsional

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Kotak Saran

3.   Pesawat telepon / Faksimile

Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store