Pencatatan Perkawinan Salah Satu/ Keduanya Meninggal Dunia

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan F2.01
  2. Surat N1, N2, N3, N4 dari Desa / Kelurahan
  3. Salinan Penetapan Putusan Pengadilan
  4. Surat keterangan Perkawinan Agama
  5. Fc. Kartu Keluarga
  6. Fc. KTP-el
  7. Fc. Akta Kelahiran
  8. Fc. Surat Keterangan Kematian dari Desa atau Kutipan Akta Kematian
  9. SPTJM Kebenaran Data Kematian
  10. SPTJM Kebenaran Data Pasangan Suami Istri

  1. Pemohon mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi,memvalidasi permohonan dan persyaratan,melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Pejabat Pencapil - Menandatangani surat keterangan untuk diberikan pada pemohon.

Paling lambat 29 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pecatatan Perkawinan salah satu meninggal dunia

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Pejabat Fungsional Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraaan

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Kotak Saran

3.   Pesawat telepon / Faksimile

Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store