Pewarganegaraan

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Permohonan F2.01
  2. Penetapan Putusan Pengadilan
  3. Kutipan Akta Pencapil
  4. Fc. Kartu Keluarga
  5. Fc. KTP-el

  1. Pemohon mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi,memvalidasi permohonan dan persyaratan,melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Pejabat Pencapil - Mencatat Pinggir pada register, kutipan akta pencapil dan menandatangani Register dan Kutipan Akta Pencapil

Paling lambat 27 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir register dan Kutipan Akta Pencapil

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Pejabat Fungsional Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Kotak Saran

3.   Pesawat telepon / Faksimile

Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store