Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (ADOPSI)

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran F2.01
  2. FC. KTP-el Pemohon
  3. Penetapan Pengadilan tentang Pengangkatan Anak
  4. Asli Kutipan Akta Kelahiran anak

  1. Pemohon mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi, memvalidasi permohonan dan persyaratan, melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Pejabat pencapil memberi Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

- Register dan kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Pejabat Fungsional Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Kotak Saran

3.   Pesawat telepon / Faksimile

4.   Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store