Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata

No. SK: 230/KPTS/DISPAR/2024

  • Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
    1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat: Dinas Pariwisata Kota Palembang Jalan Dr. Wahidin Nomor 03 Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang
    2. Hadir langsung di Kantor Dinas Pariwisata Kota Palembang (sesuai alamat di atas) (Data/informasi yang diminta dan kegiatan yang dimaksud dalam kewenangan Dinas Pariwisata Kota Palembang)

  • Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
    1. 1.a. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang 1.b. Pengguna layanan (pemohon) menyampaikan surat resmi ditujukan langsung kepada Kepala Bidang….. (sesuai bidang informasi yang diperlukan) 2. Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang/ Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Palembang mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang yang bersangkutan. 3. Kepala Bidang yang bersangkutan mendisposisikan/ menugaskan pejabat /pegawai yang berkompeten untuk memberikan data, informasi, dan kegiatan kepada pengguna layanan/pemohon. 4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data, informasi, dan kegiatan yang diperlukan kepada pengguna layanan/institusi. 5. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Pariwisata Kota Palembang dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan data, informasi, dan kegiatan.

a. Melalui Surat Permohonan: Menerima Jawaban 1-7 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Dinas, Sekretaris, atau Kepala Bidang yang bersangkutan

b. Datang langsung: ±30 menit sejak permintaan informasi disampaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut:

1.  Telepon : (0711) 353007

2.  SMS/WA : 081274741113

3.  Pos-El : charmingpalembang@gmail.com

4.  Laman : https://charmingpalembang.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata"