No. SK: 230/KPTS/DISPAR/2024
a. Melalui Surat Permohonan: Menerima Jawaban 1-7 hari
sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Dinas, Sekretaris, atau Kepala
Bidang yang bersangkutan
b. Datang langsung: ±30 menit sejak permintaan informasi disampaikan
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)
Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut:
1. Telepon : (0711) 353007
2. SMS/WA : 081274741113
3. Pos-El : charmingpalembang@gmail.com
4. Laman : https://charmingpalembang.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store