Akta Pengesahan Anak

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran F2.01
  2. FC KTP-el
  3. Surat pernyataan dari orangtua kandung tentang pengesahan anak
  4. Asli Kutipan Akta Kelahiran
  5. Asli Kutipan Akta Nikah

  1. Pemohon mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi, memvalidasi permohonan dan mengentri persyaratan, melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Pejabat Pencapil - Mencatat pada register Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak, mencatat pinggir (register, akta kelahiran ,akta perkawinan) diberikan kepada pemohon

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan.

Tidak dipungut biaya

- Register dan Kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir - Register dan Kutipan Akta Perkawinan dan Catatan Pinggir - Register dan Kutipan Akta Pengesahan Anak

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Pejabat Fungsional Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

2.   Kepala Bidang

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Kotak Saran

3.   Pesawat telepon / Faksimile

4.   Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store