No. SK: DC/3193/IV/2024
maksimal 2 (dua) hari
kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
1. Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti Catatan Pinggir Pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain 2. KK dan KTP-el
Melalui :
a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808
b. WhatsApp : 085755795000
c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477
d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id
f. Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id
g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta
h. Twitter : @Dispenduk_solo
i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta
j. SP4N LAPOR
k. Kotak Saran : di ruang pelayanan
l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store