Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Menjadi WNI Di Wilayah NKRI

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Fotocopi Petikan Keputusan Presiden Tentang Pewarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli yang diterbitkan oleh Negara Indonesia atau oleh Negara Lain;
  4. KK Asli;
  5. KTP-el Asli dan
  6. Fotocopi Dokumen Perjalanan (Paspor)

  1. Pemohon mengisi F-2.01
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dalam bentuk fotocopi dan membawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan kecuali paspor cukup dengan fotocopi karena aslinya sdh diserahkan kepada Kantor Imigrasi;
  3. Petugas memverifikasi berkas persyaratan dan meminta KK Asli dan KTP-el Asli dicocokkan dengan datanya dengan F-2.01;
  4. Petugas menulis dalam agenda pendaftaran dan memberikan tanda bukti pendaftaran
  5. Petugas mengentry data dan mencetak catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia; Dalam hal Akta Pencatatan Sipil diterbitkan oleh negara lain, Petugas membuat Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti Catatan Pinggir Pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11).
  6. Petugas memusnahakan KTP-el Asli dan KK Asli yang lama dan menerbitkan KTP-el dan KK yang baru

maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

1. Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Negara Indonesia atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti Catatan Pinggir Pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain 2. KK dan KTP-el

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

k. Kotak Saran : di ruang pelayanan

l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Menjadi WNI Di Wilayah NKRI"