Klinik Upaya Bebas Merokok (UBM)

No. SK: 440/0085/KP/SS/2023

  1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomor antri
  2. Identitas (KTP/KK)

  1. Petugas memanggil pasien ke ruang BP
  2. Petugas melakukan anamnesa, konseling dengan ABP, pemeriksaan tekanan darah dan berat badan kepada pasien
  3. Petugas melakukan Scrining Kepada Pasien yang merokok
  4. Petugas merujuk pasien dari Poli BP ke Klinik UBM untuk dilakukan Pemeriksaan Micro CO
  5. Petugas mencuci tangan dan memakai APD
  6. Jika hasil dari pemeriksaan Micro CO menunjukan warna Hijau ( 1-6 ) tidak terdeteksi,Apabila di warna orange ( 7-10 ) mendekati terdektesi dan jika berwarna merah ( 11-20 ) positif terdeteksi
  7. Petugas memberikan konseling kepada pasien yang terdeteksi perokok aktif
  8. Setelah selesai Petugas menyarankan untuk kunjungan Ulang ke Puskesmas

15-20 menit

Tidak dipungut biaya

Konseling Upaya Berhenti Merokok -- Pemeriksaan Micro CO

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui petugas informasi 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via: 

a. Kotak saran

b. telepon: 0711-718374 

c. SMS atau Whatsapp : 0811-7411-926 

d. e-mail: puskesmas.seiselincah@yahoo.com 

e. Melalui media sosial Puskesmas Sei Selincah 

 Instagram : @pkm_seiselincah 

▶ Facebook : Puskesmas Sei Selincah 

f. Surat ke Puskesmas Sei Selincah alamat: Jalan May Zen No. 03 RT. 30 RW. 01 Kelurahan Sungaiselincah Kecamatan Kalidoni, Palembang



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Upaya Bebas Merokok (UBM)"