Pelayanan Bantuan Personil

  1. Surat Permohonan Bantuan Personil Kegiatan sekaligus menjelaskan waktu dan lokasi pengamanan, perkiraan jumlah masa serta narahubung.

  1. Pengguna Layanan menuju Petugas Layanan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan keperluan, lalu mengisi buku tamu
  3. Pengguna Layanan menyampaikan Surat Permohonan Bantuan Personil Kegiatan
  4. Pengguna Layanan menerima layanan bantuan personil kegiatan

Sesuai Surat Permohonan Bantuan Personil Kegiatan yang sekaligus menjelaskan waktu dan lokasi pengamanan, perkiraan jumlah masa serta narahubung.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Personil Kegiatan

a.      Pengaduan disampaikan melalui:

1.      Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan;

2.      Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3.      Telfon (0354) 6021906;

4.      E-mail : satpolpp.kotakediri@gmail.com

5.      Online melalui media social Instagram : @satpolpp_kotakediri

6.      Online melalui media social Facebook : Satpolpp Kotakediri

b.      Alur penanganan pengaduan:

        Pengguna Layanan menyampaikan aduan - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan - Tim Pengelola Pengaduan - Penerima Layanan menerima jawaban aduan

c.      Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

1.      Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2.      Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3.      Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14  hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan Pemeriksaa, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Personil"