Sesuai Surat Permohonan Bantuan Personil Kegiatan yang sekaligus menjelaskan waktu dan lokasi pengamanan, perkiraan jumlah masa serta narahubung.
Tidak dipungut biaya
Bantuan Personil Kegiatan
a. Pengaduan disampaikan melalui:
1. Tatap muka langsung dengan pejabat pengelola Pengaduan;
2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3. Telfon (0354) 6021906;
4. E-mail : satpolpp.kotakediri@gmail.com
5. Online melalui media social Instagram : @satpolpp_kotakediri
6. Online melalui media social Facebook : Satpolpp Kotakediri
b. Alur penanganan pengaduan:
Pengguna Layanan menyampaikan aduan - Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan - Tim Pengelola Pengaduan - Penerima Layanan menerima jawaban aduan
c. Jangka waktu penyelesaian pengaduan:
1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
2. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan Pemeriksaa, selambat-lambatnya 60 hari kerja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store