Akta Pengakuan Anak

No. SK: 000.8.3/0251/TAHUN 2024

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran F2.01
  2. FC KTP-el
  3. Surat pernyataan dari ibu kandung tentang pengakuan anak
  4. Asli Kutipan Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Nikah dari Pemuka Agama

  1. Pemohon mengisi blangko permohonan, menyerahkan persyaratan
  2. Petugas memverifikasi,memvalidasi permohonan dan mengentri persyaratan, melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Pejabat pencapil mencatat pada Register, diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan mencatat pinggir Kutipan (Register) Akta Kelahiran, Kutipan Akta ( Pengakuan Anak dan kelahiran yang sudah dicatat pinggir ) diberikan kepada pemohon

paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terpenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

- Register dan kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir - Register dan Kutipan akta pengakuan anak

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.    Pejabat Fungsional Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Dinas

4.    Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.    Ruang Tamu

2.    Kotak Saran

3.    Pesawat telepon / Faksimile

Medsos (Fanpage, Instagram, Twitter, Lapor Bupati, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store