No. SK: 000.8.3.2/6102/436.7.2/2023
24 Jam
Membayar biaya pelayanan sesuai
dengan Tarif Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kota Surabaya, kecuali
peserta ASKES/ BPJS/ KIS ditanggung
oleh BPJS
Pelayanan persalinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store