Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Sanitasi

No. SK: 000.8.3.2/6107/436.7.2/2023

  1. Untuk pasien sakit dan klien (pasien sehat yang datang untuk konsultasi kesehatan lingkungan) mengambil nomor antrian untuk ke Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang KIA, Imunisasi dan KB, dan Ruang Konsultasi Kesehatan Lingkungan melalui antrian online (ehealth surabaya go id/pendaftaran) atau melalui antrian eKios
  2. Membawa Nomor KK/ KTP dan kartu BPJS untuk validasi data SIMPUS
  3. Membawa surat ketarangan dari dokter/ RS yang menjelaskan diagnosa pasien

  • Pasien Sakit
    1. Pasien membawa bukti bahwa sudah daftar (berupa screenshoot nomor pendaftaran)
    2. Pasien menuju meja konfirmasi untuk mencocokkan nomor antrian dan jam kedatangan
    3. Pasien menunggu di ruang pemeriksaan umum / Ruang KIA, Imunisasi dan KB
    4. Petugas di ruang pemeriksaan ruang pemeriksaan umum/ Ruang KIA, Imunisasi dan KB Puskesmas (Dokter, Bidan, Perawat) melakukan pemeriksaan terhadap Pasien dan memberikan rujukan internal ke Ruang Konsultasi Sanitasi
    5. Pasien selanjutnya menuju Ruang Konsultasi Sanitasi untuk mendapatkan pelayanan Konseling kesehatan lingkungan
    6. Untuk melaksanakan Konseling tersebut, Tenaga Kesehatan Lingkungan mengacu pada Contoh Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling (sesuai Bagan dan Daftar Pertanyaan Konseling di Permenkes Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas)
    7. Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan Lingkungan memberikan lembar saran/lindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada Pasien.
    8. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.
    9. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau hasil surveilaris kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan.
    10. Setelah Konseling Kesehatan Lingkungan selesai, Pasien dapat mengambil obat di Ruang Farmasi dan selanjutnya Pasien pulang
  • Klien (pasien sehat yang datang untuk konsultasi kesehatan lingkungan)
    1. Klien membawa bukti bahwa sudah daftar (berupa screenshoot nomor pendaftaran)
    2. Klien menuju meja konfirmasi untuk mencocokkan nomor antrian dan jam kedatangan
    3. Klien menunggu di ruang konsultasi sanitasi
    4. Klien melakukan konsultasi terkait masalah kesehatan lingkungan atau penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan.
    5. Tenaga Kesehatan Lingkungan mencatat hasil Konseling dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan, dan selanjutnya memberikan lembar saran atau rekomendasi dan formulir tindak lanjut Konseling untuk ditindak lanjuti oleh Pasien.
    6. Klien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling.
    7. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil Konseling dan/atau kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji dengan klien untuk dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan selanjutnya klien dapat pulang

30 Menit

PASIEN BPJS : sesuai Permenkes 3 tahun 2023

PASIEN UMUM : Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010


Pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan dan kunjungan rumah (bila diperlukan)

1.    Petugas : Ariani Estiningrum, Amd. Keb.

2.    Hotline : 081334937379

3.    Website : -

4.    Email : pkmjagir.sby@gmail.com

5.    Toll Free : -

6.    Instagram : @pkmjagir.sby

7.    Twitter : -

8.    Facebook fanpage : -

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Sanitasi"