Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 000.8.3.2/6107/436.7.2/2023

  • Rawat Inap Umum
    1. 1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, IGD, KIA, dan dinyatakan sebagai pasion rawat inap
  • Rawat Inap BBLR
    1. 1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan KIA, VK, IGD dan dinyatakan sebagai pasien rawat inap BBLR
  • Rawat Inap Bersalin
    1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan KIA dan UGD dinyatakan sebagai pasien rawat inap.

  • Rawat Inap Umum
    1. Pasien dari Unit Pelayanan Umum, UGD, KIA diantarkan ke ranap umum
    2. Pasien dilakukan KIE untuk rawat inap untuk pengisian inform concent
    3. Petugas menyiapkan ruang perawatan
    4. Petugas memulai pelayanan rawat inap
    5. Petugas melakukan intruksi dokter.
    6. Bila dinyatakan sembuh oleh dokter petugas membuatkan administrasi pulang.
    7. Pasien diarahkan membayar biaya ke kasir bila pasien umum
    8. Pasien menyelesaikan administrasi BPJS bila pasien BPJS
    9. Petugas KIE pasien untuk kontrol dihari yang telah ditentukan
  • Rawat Inap BBLR
    1. Pasien dari Unit Pelayanan KIA, VK diarahkan ke ranap BBLR.
    2. Pasien dilakukan KIE untuk rawat inap untuk pengisian inform concent
    3. Pasien menuju ke Pelayanan ranap BBLR.
    4. Petugas menyiapkan ruang perawatan.
    5. Petugas memulai pelayanan rawat inap
    6. Petugas melakukan intruksi dokter.
    7. Bila dinyatakan sembuh oleh dokter petugas membuatkan administrasi pulang
    8. Pasien diarahkan membayar biaya ke kasir bila pasien umum
    9. Pasien menyelesaikan administrasi BPJS bila pasien BPJS
    10. Petugas KIE pasien untuk kontrol dihari yang telah ditentukan.
  • Rawat Inap Bersalin
    1. Pasien dari Unit Pelayanan KIA dan UGD diarahkan ke ranap persalinan
    2. Pasien menuju ke Pelayanan ranap persalinan
    3. Pasien dilakukan KIE untuk rawat inap untuk pengisian inform concent
    4. Petugas menyiapkan ruang perawatan
    5. Petugas melakukan perawatan sesuai kondisi pasien.
    6. Bila kondisi pasien tidak memungkinkan untuk lahir di puskesmas, maka pasiendi njuk sesuai dengan prosedur
    7. Bila memungkinkan untuk lahiran di puskesmas, pasien akan di nyatakan sembuh setelah 1x24 jam pasca salin, petugas membuatkan administrasi pulang.
    8. Pasien diarahkan membayar biaya ke kasir bila pasien umum
    9. Pasien menyelesaikan administrasi BPJS bila pasien BPJS.
    10. Petugas KIE pasien untuk kontrol dihari yang telah ditentukan

60 Menit

PASIEN BPJS : sesuai Permenkes 3 tahun 2023

PASIEN UMUM : Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010



Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

1.    Petugas : Ariani Estiningrum, Amd. Keb.

2.    Hotline : 081334937379

3.    Website : -

4.    Email : pkmjagir.sby@gmail.com

5.    Toll Free : -

6.    Instagram : @pkmjagir.sby

7.    Twitter : -

8.    Facebook fanpage : -

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"