Layanan Rujukan

No. SK: NOMOR : 445/019 TAHUN 2023

  1. Tersedianya rekam medis pasien
  2. Surat rujuk balik
  3. Surat keterangan diagnosa/ surat kontrol
  4. Hasil pemeriksaan penunjang dari RS

  1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan APD
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melaksanakan anamnesa
  5. Petugas melakukan vital sign
  6. Petugas melaksanakan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  7. Petugas menentukan diagnosis
  8. Petugas memberikan rujukan sesuai dengan hasil pemeriksaan

10 - 20 menit (sesuai kasus)


Gratis bagi penduduk Kabupaten Bantul (menunjukkan nomer KK/KTP) 

 Bayar bagi pasien luar Kabupaten Bantul. Tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 34 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas

Surat Rujukan

Facebook : UPTD Puskesmas Pandak II

Instagram : UPTD Puskesmas Pandak II

Web : https://pusk-pandak2.bantulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan"