Layanan Tindakan/UGD

No. SK: NOMOR : 445/019 TAHUN 2023

  1. Pasien membawa Foto copy KTP
  2. Foto copy kartu BPJS bagi peserta BPJS

  1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan APD
  2. Pasien gawat darurat langsung mendapat pelayanan ruang Tindakan, jika bukan kasus gawat darurat pasien daftar terlebih dahulu
  3. Pasien didaftarkan
  4. Pasien dibuatkan status rekam medis
  5. Pasien dipanggil sesuai nomer antrian
  6. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  7. Petugas melaksanakan anamnesa
  8. Petugas melakukan vital sign
  9. Petugas melaksanakan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  10. Petugas menentukan diagnosis
  11. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  12. Pasien ke bagian kasir untuk konfirmasi status pembayaran
  13. Pasien ke bagian farmasi untuk mendapatkan obat sesuai resep

5 s/d 15 menit (Sesuai Kasus Pelayanan)


Gratis bagi penduduk Kabupaten Bantul (membawa FC KK/KTP ) 

 Bayar bagi pasien luar Kabupaten Bantul. Tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 34 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas

Tindakan/UGD

Facebook : UPTD Puskesmas Pandak II

Instagram : UPTD Puskesmas Pandak II

Web : https://pusk-pandak2.bantulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tindakan/UGD"