Pelayanan IGD

No. SK: 000.8.3.2/6107/436.7.2/2023

  1. Menunjukkan nomor identitas
  2. Pasien datang ke pelayanan IGD Puskesmas Jagir

  1. Pasien menuju ke Pelayanan IGD
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penanganan awal kegawatdaruratan
  3. Setelah pasien tertangani, pengantar pasien dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran tindakan medis yang telah dilakukan oleh petugas jika pasien umum
  4. Petugas akan memberikan informed consent jika pasien membutuhkan tindakan atau rujukan ke faskes lebih tinggi atau rawat inap di Puskesmas Jagir
  5. Pasien yang dapat dilakukan rawat jalan akan mendapatkan obat, setelah mendapatkan obat pasien bisa pulang

Tergantung dengan kondisi kegawatdaruratan pasien dan tindakan yang dilakukan.

PASIEN BPJS : sesuai Permenkes 3 tahun 2023

PASIEN UMUM : Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010



Pelayanan Pemeriksaan, Pengobatan dan Tindakan Kegawatdaruratan Medis

1.    Petugas : Ariani Estiningrum, Amd. Keb.

2.    Hotline : 081334937379

3.    Website : -

4.    Email : pkmjagir.sby@gmail.com

5.    Toll Free : -

6.    Instagram : @pkmjagir.sby

7.    Twitter : -

8.    Facebook fanpage : -

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"