Pelayanan Farmasi

No. SK: 000.8.3.2/6107/436.7.2/2023

  1. Pasien sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Pelayanan Umum, KIA, atau Gigi
  2. Untuk pasien PRB (Pasien Rujuk Balik) membawa fotokopi surat rujuk balik, dan resep dua lembar

  1. Pasien menuju ke Pelayanan Farmasi
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Farmasi
  3. Pasien mendapatkan obat dan diberikan penjelasan oleh petugas Farmasi
  4. Setelah mendapatkan obat pasien bisa pulang

1. Non racikan 10 Menit

2. Racikan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi (Pemberian obat sesuai dengan resep Dokter internal Puskesmas Jagir)

1.    Petugas : Ariani Estiningrum, Amd. Keb.

2.    Hotline : 081334937379

3.    Website : -

4.    Email : pkmjagir.sby@gmail.com

5.    Toll Free : -

6.    Instagram : @pkmjagir.sby

7.    Twitter : -

8.    Facebook fanpage : -

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"