Pelayanan Laboratorium

No. SK: 000.8.3.2/6107/436.7.2/2023

  1. Pasien telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Pelayanan Umum, KIA, Gigi atau Rawat Inap
  2. Pasien telah dilakukan verifikasi oleh kasir

  1. Pasien dari unit pelayanan diarahkan ke kasir untuk melengkapi administrasi
  2. Pasien menuju ke pelayanan laboratorium
  3. Pasien menunggu di Ruang tunggu Pelayanan Laboratorium
  4. Pasien mendapatkan pelayanan oleh petugas laboratorium
  5. Petugas memproses hasil pelayanan laboratorium
  6. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kembali ke Unit Pelayanan Perujuk

30 - 120 Menit

PASIEN BPJS : sesuai Permenkes 3 tahun 2023

PASIEN UMUM : Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010



Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

1.    Petugas : Ariani Estiningrum, Amd. Keb.

2.    Hotline : 081334937379

3.    Website : -

4.    Email : pkmjagir.sby@gmail.com

5.    Toll Free : -

6.    Instagram : @pkmjagir.sby

7.    Twitter : -

8.    Facebook fanpage : -

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"