Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: NOMOR : 445/019 TAHUN 2023

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien rujukan Internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tekanan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

15-20 menit sesuai Kasus dan Tindakan

<

Gratis bagi penduduk Kabupaten Bantul (menunjukkan nomer KK/KTP) 

 Bayar bagi pasien luar Kabupaten Bantul. Tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 34 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas

Pemeriksaan gigi dan mulut

<meta name="copied-from" content="wysihtml5" />

Facebook : UPTD Puskesmas Pandak II

Instagram : UPTD Puskesmas Pandak II

Web : https://pusk-pandak2.bantulkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"