No. SK: 021 Tahun 2023
1. Layanan dengan cara kunjungan langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit. Jangka waktu penyelesaian pelayanan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
2. Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 7 (tujuh) hari
kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan
lengkap
1. Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.
2. Tidak berbayar untuk layanan data mikro berdasarkan
Peraturan BPS No. 2 Tahun 2019.
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung a) Publikasi dalam format hardcopy dan/atau softcopy b) Data mikro lengkap/fullset atau sebagian/sesuai variabel yang dipilih c) Peta digital wilayah kerja statistik 2) Layanan dengan cara online a) Publikasi dalam format softcopy b) Data mikro lengkap/fullset atau
Pengaduan Langsung : Kotak saran dan pengaduan di perpustakaan
Website : http://s.bps.go.id/PengaduanLayananBPS7406
E-mail : bps7406@bps.go.id
Whatsapp : 0882261848787
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store