No. SK: 021/KPTS/PKMTJ/2023
1. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor antrian poli/nama
2. Dilakukan Pemeriksaan fisik oleh petugas kesehatan/Bidan
3. Konsultasi ke dokter
4. Jika diperlukan pasien di cek laboratorium / konsultasi ke poli lain
5. Pemberian resep obat oleh dokter
6. Pasien mendapatkan obat dari unit pelayanan farmasi
Di rujuk ke Rumah Sakit bila diperlukan1. Pasien BPJS : sesuai Permenkes no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam program Jaminan kesehatan
Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.1 tahun 2023 tentang tarif Umum layanan kesehatan kota Palembang
Pemeriksaan( termasuk SDIDTK) - Pengobatan - Edukasi & Konsultasi
1. Kotak saran
2. Petugas informasi dan pengaduan : Marlina Putri Utami,SKM
3. E-mail : puskes.talangjambe@gmail.com
4. Instagram : puskes_talangjambe
5. Kotak Saran
Wa/hp : 082179487575Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store