Ruang Anak

No. SK: 021/KPTS/PKMTJ/2023

  1. 1. Kartu Identitas : KTP atau Kartu Keluarga, KIS/BPJS 2. Blanko permintaan pemeriksaan laboratorium

1. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor antrian poli/nama

2. Dilakukan Pemeriksaan fisik oleh petugas kesehatan/Bidan

3. Konsultasi ke dokter

4. Jika diperlukan pasien di cek laboratorium / konsultasi ke poli lain

5. Pemberian resep obat oleh dokter

6. Pasien mendapatkan obat dari unit pelayanan farmasi

Di rujuk ke Rumah Sakit bila diperlukan

1.    Pasien BPJS : sesuai Permenkes  no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam program Jaminan kesehatan

 

Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota  No.1 tahun 2023 tentang tarif Umum layanan kesehatan kota Palembang

Pemeriksaan( termasuk SDIDTK) - Pengobatan - Edukasi & Konsultasi

1. Kotak saran

2. Petugas informasi dan pengaduan : Marlina Putri Utami,SKM

3. E-mail  : puskes.talangjambe@gmail.com

4. Instagram : puskes_talangjambe

5. Kotak Saran

Wa/hp : 082179487575
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Anak"