Layanan Penyampaian APBD Murni melalui Interkoneksi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah

  1. Lembar Pernyataan Pelaksanaan Penyediaan Data Transaksi Pemerintah Daerah dan penunjukkan admin
  2. Infrastruktur Pendukung

  1. Tahap Registrasi Interkoneksi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah 1) Pemerintah Daerah menyampaikan Lembar Pernyataan Pelaksanaan Penyediaan Data Transaksi Pemerintah Daerah dan registrasi/input data pada Core Sistem Informasi Keuangan Daerah; 2) DJPK melakukan verifikasi Lembar Pernyataan Pelaksanaan Penyediaan Data Transaksi Pemerintah Daerah; 3) Apabila telah sesuai, maka akan ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data administrator Core Sistem Informasi Keuangan Daerah; 4) Apabila tidak sesuai, maka akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan perbaikan; dan 5) DJPK menyusun laporan pembaharuan status pengelolaan interkoneksi data transaksi Pemerintah Daerah dan Lembar Pernyataan Pelaksanaan Penyediaan Data Transaksi Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti ke tahap instalasi agen Sinergi Sistem Informasi Keuangan Daerah dan mapping node
  2. b. Tahap Instalasi Agen Sinergi Sistem Informasi Keuangan Daerah pada server dan mapping node 1) DJPK memandu Pemerintah Daerah untuk melakukan instalasi agen sinergi Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan 2) DJPK melakukan mapping node ID dari Agen Sinergi Sistem Informasi Keuangan Daerah yang diinstal pada server yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dengan kode Pemerintah Daerah di database Sistem Informasi Keuangan Daerah
  3. c. Tahap konfigurasi akses database 1) DJPK memeriksa validitas akses database yang diinputkan Pemerintah Daerah pada aplikasi Sinergi Mobile. 2) Apabila validitas akses database yang diinputkan Pemerintah Daerah tidak sesuai, DJPK akan menghubungi Pemerintah Daerah untuk konfirmasi database yang diinput di Sinergi Mobile. 3) Apabila validitas akses database yang diinputkan Pemerintah Daerah sesuai, maka akan dilakukan konfigurasi akses database pada Master Sistem Informasi Keuangan Daerah.
  4. Tahap Pelaksanaan Verifikasi dan Otorisasi APBD Murni secara mandiri oleh Pemerintah Daerah melalui interkoneksi-Sistem Informasi Keuangan Daerah 1) DJPK menerbitkan surat permintaan APBD Murni kepada Pemerintah Daerah; 2) Pemerintah Daerah menyampaikan Portable Document Format (PDF) dan Arsip Data Komputer APBD Murni paling lambat 31 Januari; 3) Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan otorisasi APBD Murni secara mandiri melalui interkoneksi-Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan 4) DJPK menerima data APBD Murni yang sudah diotorisasi oleh Pemerintah Daerah dan sudah tersedia di database Sistem Informasi Keuangan Daerah.

a. 5 (lima) hari kerja untuk proses interkoneksi sejak selesainya tahapan registrasi interkoneksi dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah; dan b. 5 (lima) hari kerja untuk pelaksanaan verifikasi dan otorisasi APBD Murni secara mandiri oleh Pemerintah Daerah melalui interkoneksiSistem Informasi Keuangan Daerah.

Tidak dipungut biaya

Penyampaian APBD Murni melalui Interkoneksi dengan SIKD

Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui: 

1. Telepon Dering DJPK: 150420 

2. WhatsApp: 08111504207 

3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id 

4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id

 5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id 

6. Website: djpk.kemenkeu.go.id 

7. Instagram: @ditjenpk 

8. Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 

9. Twitter: @DitjenPK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store