a. 5 (lima) hari kerja untuk proses interkoneksi
sejak selesainya tahapan registrasi
interkoneksi dengan Sistem Informasi
Keuangan Daerah; dan
b. 5 (lima) hari kerja untuk pelaksanaan verifikasi
dan otorisasi APBD Murni secara mandiri oleh
Pemerintah Daerah melalui interkoneksiSistem Informasi Keuangan Daerah.
Tidak dipungut biaya
Penyampaian APBD Murni melalui Interkoneksi dengan SIKD
Pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
1. Telepon Dering DJPK: 150420
2. WhatsApp: 08111504207
3. Email: callcenter.djpk@kemenkeu.go.id
4. Live Chat: contact-djpk.kemenkeu.go.id
5. Layanan helpdesk terintegrasi Kementerian Keuangan: contact-djpk.kemenkeu.go.id
6. Website: djpk.kemenkeu.go.id
7. Instagram: @ditjenpk
8. Facebook: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Twitter: @DitjenPK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDirektur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer
Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
Ketua Tim Reguler Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah
Anggota Tim Reguler Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah
Anggota Tim Reguler Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah