Rekomendasi Surat Izin Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan (SIPP Keswan)

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotokopi ijazah sarjaria kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
  6. Fotokopi perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  7. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner Indonesia Wilayah Kota Surakarta
  8. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi

  1. Petugas menerima disposisi permohonan Rekomendasi SIPP Keswan
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen Permohonan Rekomendasi SIP Keswan;
  3. Petugas menyiapkan form kesesuaian dan form hasil kunjungan;
  4. Petugas membuat janjian jadwal kunjungan lapangan;
  5. Tim melakukan kunjungan lapangan sesuai jadwal yang telah disepakati
  6. Tim membuat analisa hasil kunjungan;
  7. Petugas membuat draft rekomendasi SIPP Keswan dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner;
  8. Pejabat berwenang memverifikasi draft rekomendasi SIPP Keswan dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner berdasarkan analisa hasil kunjungan;
  9. Kepala Dinas meneliti draft SIPP Keswan dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner;
  10. Kepala Dinas menandatangani Draft rekomendasi SIPP Keswan dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
  11. Petugas menyerahkan rekomendasi SIPP Keswan dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner;

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SIPP Keswan

  1. Web Ulas: https://dispangtan.surakarta.go.id/sis tem-informasi/ulas-02
  2. Telp. (0271) 656816/ (0271) 630778
  3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/
  4. Email :dispangtan@surakarta.go.id
  5. IG : dispangtan_surakarta
  6. Facebook : Dispangtan Surakarta
  7. Kotak saran diruang tunggu
  8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/
  9. WA Center Dispangtan : 0821 3700 015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan (SIPP Keswan)"