Fasilitasi Penegasan Batas Daerah (Kecamatan) di Kabupaten

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Surat permohonan fasilitasi penegasan batas daerah dari kecamatan
  2. Data dan dokumen pendukung penegasan batas daerah (kecamatan)
  3. Kronologis penegasan batas daerah antara kecamatan

  1. Tamu/ pengguna layanan menuju ke Bagian Pemerintahan (Sub Bagian Bina Penataan Daerah)
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Penggunan layanan menyerahkan surat permintaan atau permohonan fasilitasi penegasan batas daerah (kecamatan)
  4. Bagian Pemerintahan menerima fasilitasi penegasan batas daerah

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Fasilitasi Penetapan Permendagri tentang Batas Daerah (Kecamatan) oleh Menteri Dalam Negeri

  • Tatap muka dapat langsung ke Bagian Pemerintahan (Sub Bagian Otonomi Daerah)
  • Whatsapp : 0812-8263-5235
  • Email        : tapemmelawi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penegasan Batas Daerah (Kecamatan) di Kabupaten"