Pemeriksaan PCR Covid-19 / Polymerase Chain Reaction Covid-19

No. SK: Perda No 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Re

  1. Membawa KTP untuk melengkapi data identitas pasien
  2. Membawa pengantar jenis pemeriksaan pelayanan dari FKTP tingkat 1 (klinik,nakes)

  1. Pelanggan datang dengan membawa KTP dan membawa lembar permohonan pemeriksaan dari FKTP Tk 1 (jika ada) atau sesuai dengan pemeriksaan yang dikehendaki
  2. Pelanggan mengambil nomor antrian diloket pendaftaran kemudian menunggu hingga dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  3. Petugas mendaftar dan entry data pelanggan sesuai dengan KTP serta jenis pemeriksaan pada aplikasi sim lab
  4. Petugas melakukan wawancara dengan pelanggan tentang tahapan yang harus dilalui saat melakukan pemeriksaan serta menginformasikan terkait biaya pelayanan yang harus dibayar oleh pelanggan
  5. Petugas mencetak kwitansi pembayaran kemudian diberikan kepada pelanggan sebagai bukti pelunasan pembayaran
  6. Pelanggan melakukan pembayaran dan mendapatkan kwitansi pelunasan pembayaran pemeriksaan laboratorium dari petugas
  7. Pelanggan diarahkan ke ruang sampling untuk diambil darahnya (JIka pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik), jika pelayanan laboratorium lingkungan pelanggan langsung membawa dan menyerahkan sampel kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan
  8. Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan untuk mengambil hasil sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditentukan

180 Menit

Rp. 275,000

Biomolekular

Wa : 082143405997

labkesda.lumajang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan PCR Covid-19 / Polymerase Chain Reaction Covid-19"