Pelayanan Pemakaian Ruangan Berpendingin

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Surat Permohonan Izin Sewa
  2. Surat Perjanjian kerjasama (MoU) antara pemohon dan UPTD RPH dan Puskeswan
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Fotocopy NIB jika ada
  5. Pas foto berwarna pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
  6. Kapasitas cold storage 2 ton
  7. Kapasitas air blast freezer 1,5 ton

  1. Pemohon datang ke kantor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memverifikasi data pemohon
  3. Apabila dokumen telah lengkap dan benar maka Surat izin dapat diterbitkan

Senin – Kamis : Jam 07.30 – 12.00 WIB. 

Jum’at : Jam 07.30 – 11.30 WIB.

1. Sewa Cold Storage : Rp. 70.000/ hari 

2. Air Blast freezer : 750.000/ 8 jam

Surat Izin

1. Web Ulas: https://dispangtan.surakarta.go.id/sis tem-informasi/ulas-02

 2. Telp. (0271) 656816/ (0271) 630778 3. Web https://dispangtan.surakarta.go.id/

 4. Email :dispangtan@surakarta.go.id

 5. IG : dispangtan_surakarta

 6. Facebook : Dispangtan Surakarta

 7. Kotak saran diruang tunggu

 8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/ 

 9. WA Center Dispangtan : 0821 3700 0156

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-