Izin Praktik Ruang Tata Usaha

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • Membawa surat permintaan izin praktik dari Dinas Kesehatan Kota.
    1. Membawa surat permintaan izin praktik dari Dinas Kesehatan Kota.

  • 1.Mahasiswa datang membawa surat izin dan diarahkan ke ruang Tata Usaha. 2.Petugas menerima surat izin dan mengkaji isi surat. 3.Petugas melakukan disposisi kepada Kepala Puskesmas. 4.Kepala Puskesmas menunjuk penaggungjawab terkait. 5.Mahasiswa dapat melakukan praktik sesuai izin. Mahasiswa melapor apabila telah selesai melakukan praktik.
    1. 1.Mahasiswa datang membawa surat izin dan diarahkan ke ruang Tata Usaha. 2.Petugas menerima surat izin dan mengkaji isi surat. 3.Petugas melakukan disposisi kepada Kepala Puskesmas. 4.Kepala Puskesmas menunjuk penaggungjawab terkait. 5.Mahasiswa dapat melakukan praktik sesuai izin. 6.Mahasiswa melapor apabila telah selesai melakukan praktik.

Sejak mahasiswa menyerahkan surat izin sampai dengan izin diberikan £15 menit


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Izin praktik mahasiswa

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan

3.Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Ruang Tata Usaha"