Izin Penelitian Ruang Tata Usaha

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • Membawa surat izin pengambilan data dari Kesbangpol atau Dinas Kesehatan Kota
    1. Membawa surat izin pengambilan data dari Kesbangpol atau Dinas Kesehatan Kota

  • 1.Mahasiswa datang membawa surat izin dan diarahkan ke ruang Tata Usaha. 2.Petugas menerima surat izin dan mengkaji isi surat. 3.Petugas melakukan disposisi kepada Kepala Puskesmas. 4.Kepala Puskesmas menunjuk pemegang program terkait. 5.Mahasiswa dapat melakukan penelitian sesuai izin. 6.Mahasiswa melapor apabila telah selesai melakukan penelitian. Petugas Tata Usaha mengeluarkan surat selesai penelitian dan diarsipkan.
    1. 1.Mahasiswa datang membawa surat izin dan diarahkan ke ruang Tata Usaha. 2.Petugas menerima surat izin dan mengkaji isi surat. 3.Petugas melakukan disposisi kepada Kepala Puskesmas. 4.Kepala Puskesmas menunjuk pemegang program terkait. 5.Mahasiswa dapat melakukan penelitian sesuai izin. 6.Mahasiswa melapor apabila telah selesai melakukan penelitian. 7.Petugas Tata Usaha mengeluarkan surat selesai penelitian dan diarsipkan.

Sejak mahasiswa menyerahkan surat izin sampai dengan izin diberikan £15 menit


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1.Izin penelitian 2.Surat selesai penelitian

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan Pelanggan

3.Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian Ruang Tata Usaha"