Ruang Pemeriksaan Umum Puskesmas Pembantu

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • 1.Identitas Pasien (KTP/ KK) 2.Kartu Jaminan Kesehatan (bila ada) 3.Kartu Berobat (pasien lama)
    1. 1.Identitas Pasien (KTP/ KK) 2.Kartu Jaminan Kesehatan (bila ada) 3.Kartu Berobat (pasien lama)

  • 1.Petugas memanggil pasien sesuai antrian. 2.Petugas menanyakan identitas pasien. 3.Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaaan fisik. 4.Pasien menerima pemeriksaan penunjang dan tindakan bila diperlukan. 5.Petugas memberikan resep untuk pengambilan obat.
    1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai antrian. 2.Petugas menanyakan identitas pasien. 3.Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaaan fisik. 4.Pasien menerima pemeriksaan penunjang dan tindakan bila diperlukan. 5. Petugas memberikan resep untuk pengambilan obat.

Sejak pasien/keluarga dipanggil ke ruangan sampai dengan pemberian obat £ 15 menit.


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1.Pelayanan dan konsultasi kesehatan 2.Resep Obat

1. Buku Keluhan Pelanggan

2.Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum Puskesmas Pembantu"