Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran di loket.
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran di loket.

  • 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. 2.Petugas mempersilahkan pasien duduk di kursi perawatan. 3.Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan. 4.Petugas menginformasikan mengenai tindakan yang akan dilakukan. 5.Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. 6.Petugas memberikan perawatan sesuai keluhan. Petugas memberikan resep obat atau rujukan kepada pasien.
    1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. 2.Petugas mempersilahkan pasien duduk di kursi perawatan. 3.Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan. 4.Petugas menginformasikan mengenai tindakan yang akan dilakukan. 5.Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. 6.Petugas memberikan perawatan sesuai keluhan. Petugas memberikan resep obat atau rujukan kepada pasien.

Sejak pasien/keluarga dipanggil ke ruangan sampai dengan selesainya pelayanan £ 30 menit


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1.Konsultasi kesehatan gigi dan mulut dengan dokter gigi 2.Pelayanan dan tindakan terkait gigi dan mulut 3.Rujukan Internal atau Eksternal 4.Resep Obat 5.Surat Keterangan Sakit

1. Koin kepuasan

2. Kotak saran

3. Buku Keluhan Pelanggan

4.Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut"