Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Semua usia
  2. Tersedia rekam medis pasien
  3. Pasien bersangkutan hadir
  4. Hanya kasus tindakan dan gawat darurat tertentu

  1. Petugas menerima rekam medis pasien dari petugas rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur yang telah ditetapkan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign sesuai prosedur yang telah ditetapkan
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan tambahan bila diperlukan
  5. Petugas menentukan diagnosa kerja pasien
  6. Petugas melakukan informed consent/persetujuan tindakan kedokteran
  7. Petugas memberikan tatalaksana berupa tindakan dan atau farmakologi/ non-farmakologi
  8. Petugas mempersiapkan dan mengambil obat pasien di ruang farmasi
  9. Petugas mendokumentasikan dengan lengkap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ke rekam medis pasien bersangkutan
  10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan yang tertulis dalam rekam medis ke register yang ada di ruang tindakan dan gawat darurat

6 - 30 menit

1. Pasien Umum

Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang

2. Pasien JKN-KIS

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional

Layanan kasus tindakan tertentu

1. Email : pkmpakjo@gmail.com

2. Telepon/Whatsapp/SMS : 08117870882

3. Instagram : Puskesmas Pakjo

4. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada kepala puskesmas pakjo

b. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan dan Gawat Darurat"