6 - 30 menit
1. Pasien Umum
Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang
2. Pasien JKN-KIS
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan NasionalLayanan kasus tindakan tertentu
1. Email : pkmpakjo@gmail.com
2. Telepon/Whatsapp/SMS : 08117870882
3. Instagram : Puskesmas Pakjo
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala puskesmas pakjo
b. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store