Ruang Tindakan

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • 1.Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran di loket Surat Permintaan Tindakan (bila dari ruang pemeriksaan lain)
    1. 1.Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran di loket Surat Permintaan Tindakan (bila dari ruang pemeriksaan lain)

  • 1.Pasien dibawa masuk ke Ruang Tindakan. 2.Petugas memastikan identitas pasien. 3.Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik. 4.Petugas menentukan tindakan yang akan dilakukan dan meminta persetujuan tertulis dari pasien/keluarga. 5.Petugas menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan. 6.Petugas melakukan tindakan. Petugas memberikan resep pada pasien untuk mengambil obat di Farmasi.
    1. 1.Pasien dibawa masuk ke Ruang Tindakan. 2.Petugas memastikan identitas pasien. 3.Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik. 4.Petugas menentukan tindakan yang akan dilakukan dan meminta persetujuan tertulis dari pasien/keluarga. 5.Petugas menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan. 6.Petugas melakukan tindakan. Petugas memberikan resep pada pasien untuk mengambil obat di Farmasi.

Sejak pasien/keluarga dipanggil ke ruangan sampai dengan dilakukan tindakan dan pemberian resep £ 20 menit.


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1.Pasien menerima jasa tindakan 2.Resep obat 3.Rujukan eksternal

1. Koin kepuasan

2. Kotak saran

3. Buku Keluhan Pelanggan

4.Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"