Konseling Kesehatan Masyarakat

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran di loket.
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran di loket.

  • 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. 2.Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medik. 3.Petugas melakukan anamnesis dan mengkaji masalah kesehatan masyarakat. 4.Petugas melakukan konseling kesehatan masyarakat. Petugas mencatat dalam buku registrasi.
    1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. 2.Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medik. 3.Petugas melakukan anamnesis dan mengkaji masalah kesehatan masyarakat. 4.Petugas melakukan konseling kesehatan masyarakat. Petugas mencatat dalam buku registrasi.

Sejak pasien/keluarga dipanggil ke ruangan sampai dengan selesai konseling £ 10 menit.


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Konseling masalah kesehatan masyarakat

1. Koin kepuasan

2. Kotak saran

3. Buku Keluhan Pelanggan

4.Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Kesehatan Masyarakat"