KB ( Keluarga Berencana)

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • 1.Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran di loket. 2.Membawa Kartu KB (kunjungan ulang) 3.Kartu Keluarga
    1. 1.Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran di loket. 2.Membawa Kartu KB (kunjungan ulang) 3.Kartu Keluarga

  • 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2.Petugas menanyakan identitas pasien 3.Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaaan fisik 4.Petugas melakukan konseling KB tentang metode apa yang akan dipilih 5.Petugas melakukan informed consent sesuai dengan tindakan yang dipilih 6.Petugas melakukan tindakan sesuai kesepakatan Petugas melakukan dokumentasi dan memberitahu jadwal kembali
    1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2.Petugas menanyakan identitas pasien 3.Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaaan fisik 4.Petugas melakukan konseling KB tentang metode apa yang akan dipilih 5.Petugas melakukan informed consent sesuai dengan tindakan yang dipilih 6.Petugas melakukan tindakan sesuai kesepakatan Petugas melakukan dokumentasi dan memberitahu jadwal kembali

Sejak pasien/keluarga dipanggil ke ruangan sampai dengan selesai tindakan £ 20 menit.


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1.Pelayanan Pasien KB 2.Edukasi dan konseling KB & Kesehatan Reproduksi 3.Pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi 4.Resep obat

1. Koin kepuasan

2. Kotak saran

3. Buku Keluhan Pelanggan

4.Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KB ( Keluarga Berencana)"