Rujukan

No. SK: 800/032/KP/PKM-KRS/2024

  • 1.Pengantar Rujukan dari ruang pelayanan 2.Kartu Jaminan Kesehatan Surat Kontrol dari Rumah Sakit (bila ada)
    1. 1.Pengantar Rujukan dari ruang pelayanan 2.Kartu Jaminan Kesehatan Surat Kontrol dari Rumah Sakit (bila ada)

  • 1.Pasien menyerahkan surat pengantar rujukan dari ruang pelayanan ke Petugas Rujukan. 2.Petugas mencocokkan identitas pasien dengan pengantar rujukan. 3.Petugas meminta pasien menunggu sembari memproses rujukan di aplikasi. 4.Petugas menyerahkan rujukan dan memastikan identitas pasien. Petugas mengarahkan pasien kembali ke ruangan untuk meminta tanda tangan surat rujukan dan cap Puskemas.
    1. 1.Pasien menyerahkan surat pengantar rujukan dari ruang pelayanan ke Petugas Rujukan. 2.Petugas mencocokkan identitas pasien dengan pengantar rujukan. 3.Petugas meminta pasien menunggu sembari memproses rujukan di aplikasi. 4.Petugas menyerahkan rujukan dan memastikan identitas pasien. Petugas mengarahkan pasien kembali ke ruangan untuk meminta tanda tangan surat rujukan dan cap Puskemas.

Sejak pasien/keluarga memberikan pengantar hingga keluar surat rujukan £ 10 menit


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Surat Rujukan

1. Koin kepuasan

2. Kotak saran

3. Buku Keluhan Pelanggan

4.Official WA Puskesmas Keramasan di nomor 0812-71165579


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan"